Kredit Macet dalam Kondisi Umum dan Kondisi Pandemic serta Penyelesaian
Pada dasarnya prinsip pengelolaan dana bank
adalah dengan mengambil keuntungan dari selisih bunga dari tabungan nasabah ke
bunga kredit debitur. Bunga yang di kenakan pada debitur tentu kan lebih tinggi
dari bunga yang diberikan ke nasabah yang memiliki tabungan di bank. Dengan
demikian, bentuk pemberian kredit kepada debitur sangatlah menguntungkan bagi
bank maupun lembaga kredit lainnya.
Istilah kredit
berbeda dengan istilah pembiayaan. Kredit merupakan penyediaan uang atau
tagihan lain yang berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antar bank atau
bahkan pihak lain yang mana mewajibkan peminjam melunasi utannya setelah jangka
waktu tertentu dengan pemberian bunga sebagai keuntungannya. Berbeda dengan
pembiayaan keuntungan yang diberikan adalah berupa imbalan atau bagi hasil.
Di
masyarakat, keberadaan kredit tentulah sangat membantu kemajuan perekonomian
mereka. Karena salah satu kegunaan dari kredit adalah sebagai investasi.
Artinya dengan mengkredit, masyarakat dapat lebih mengembangkan usaha mereka
untuk bisa membangun proyek baru, yang dapat menjadi keuntungan bagi mereka di
masa depan. Selain itu, kredit dapat berguna debagai modal kerja, yang
digunakan untuk dapat meingkatkan kualitas maupun kuantitas prosuksi dalam
operasionalnya. Kesimpulannya, keberadaan kredit ini sangat menguntungkan bagi
kedua belah pihak baik kreditur (bank maupun pihak lain) serta debitur
(peminjam).
Kredit sebagai sumber pengelolaan dana bank
untuk dapat memperoleh keuntungan dengan bunganya, kadangkala tak bisa memperoleh
keuntungan seperti yang seharusnya. Kredit macet adalah salah satu penyebabnya.
Seperti hanya prinsip bank sebelum melepas kreditnya tentu memiliki Risk and Return, maksudnya bank sebagai
kreditur dapat juga sewaktu waktu mendapat kerugian dari risiko yang ada.
Perihal kredit macet ini, risikonya tentu menjadi tanggungan bank baik yang
disengaja maupun tidak disengaja
Contoh lain,
hambatan kreditur dapat memperoleh keuntungan yang seharusnya, adalah dengan
adanya wabah covid-19 yang terjadi di tahun ini. Tentu bank mengambil tindakan
relaxasi kredit untuk menyelamatkan banyak debitur yang mana rata-rata adalah
UMKM. Dengan demikian, kesempatan kreditur dalam memperoleh kuntungan akan
lebih sedikit dengan adanya kebijakan yang di ambil. Hal ini juga merupakan
upaya penyelamatan terhadap adanya kredit macet, baik penyelamatan kepada
debitur maupun juga bagi sang kreditur. Untuk itu dalam makalah ini, kita akan
mengetahui apa saja yang menyebabkan kredit macet,, serta bagaimana cara
penyelamatan kredit macet tersebut.
PEMBAHASAN
I.
Penyebab
terjadinya kredit macet secara umum
Kredit macet atau sering disebut juga Non Performing Loan (NPL), merupakan
sebuah masalah yang sangat menghambat suatu perkembangan jasa keuangan seperti
salah satunya Bank.karena seperti kita ketahui, memberi kredit merupakan cara
bank untuk memperoleh keuntungannya malalui selisih bunga yang diterima.
Kredit macet dapat disebabkan oleh dua
unsur, untur yang pertama adalah unsur yang berasal dari pihak perbankan
sendiri, dan unsur yang kedua adalah dari pihak nasabah. Dari pihak perbankan,
rupanya dapat juga menyebabkan kredit menjadi macet, beberapa bentuk diantaranya
adalah pihak analis bank yang kurang teliti dengan hasil analisisnya sehingga
kemungkinan-kemungkinan yang seharusnya terjadi tidak terprediksi sebelumnya.
Contoh lain adalah karena adanya kolusi dari pihak analis dengan pihak debitur,
mereka melakukan kerjasama hingga hasil yang diperoleh sangatlah subjektif dan
merugikan pihak jasa keuangan.
Dari pihak nasabah, kredit yang macet
dapat disebabkan oleh karena dua kondisi. Yaitu apabila ada unsur kesengajaan
seperti nasabah sengaja tidak bermaksud membayar kembali kewajibannya kepada
bank, dan unsur ketidak sengajaan, artinya debitur ingin membayar namun kondisi yang memaksanya
tidak bisa membayar kreditnya. Contohnya seperti terjadi kebakaran, hama,
kebanjiran atau hal lain yang menyebabkan debitur tidak sanggup memenuhi
kewajibannya. Dan contoh lainnya seperti terjadinya wabah corona ini yan juga
dapat menyebabkan kredit yang macet, yang mana materi ini akan kita bahas pada
pokok bahasan selanjutnya.
Dengan begitu dapat kita lihat bahwa
penyebab terjadinya kredit yang macet adalah karena adanya faktor dari internal
seperti, keteledoran pihak analis, pegawai bank, lemahnya sistem
administrasi kredit maupun lemahnya
sistem informasi kredit yang macet. Juga ada faktor external yang menyebabkan timbulnya
kredit macet seperti kegagalan usaha debitur, musibah terhadap debitur atau
terhadap kegiatan usaha debitur dan lain sebagainya.
II.
Bentuk
Penyelamatan kredit secara umum
Dari
sini, muncul inisiatif bank untuk dapat menyelamatkan kredit yang telah macet
tersebut. Terdapat 5 cara untuk dapat menyelamatkan kredit yang macet, supaya
tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi bank atau jasa keuangan
lainnya, selain itu juga dapat meringankan beban nasabah yang mengalami kredit
yang macet.
Bank
atau jasa keuangan lain pemberi kredit akan berupaya melakukan penyelamatan
kredit macet, salah satunya adalah dengan cara memperpanjang waktiu kredit atau
dapat juga dengan memperpanjang jangka waktu angsuran. Hal ini lah yang
dinamakan Rescheduling.
Bank
atau jasa keuangan lainnya dapat juga melakukan Reconditioning. Maksud dari langkah Reconditioning ini adalah melakukan perubahan terhadap kondisi yang
dari semula dialami nasabah pengkredit (debitur). Pengkondisian kembali ini
dapat berupa penerapan kapitalisasi bunga atau bunga yang dijadikan sebagai
utang pokok nasabah, melakukan penundaan pembayaran bunga sampai waktu
tertentu, melakukan penurunan suku bunga atau dapat juga dengan reconditioning membebaskan bunga. Maksud
dari penundaan pembayaran bunga sambai waktu tertentu ini adalah dengan
meringankan debitur supaya dapat diperbolehkan hanya membayar pokok utangnya
saja, sedangkan bunga yang diperoleh bisa ditangguhkan untuk tidak di bayarkan
terlebih dahulu. Sedangkan maksud dari penurunan suku bunga diatas berarti
bunga yang harus dibayarkan sebelumnya mengalami penurunan, sehingga semakin
kecil dan mampu meringankan nasabah. Berbeda lagi dengan pembebasan bunga.
Penerapan pembebasan Bunga berarti nasabah hanya akan membayar pokok utangnya
saja hingga lunas.
Cara
penyelamatan yang ketiga adalah dengan melakukan Restucturing atau melakukan perubahan terhadap strukturnya. Yaitu
dengan menambah jumlah kredit atau menambah modal usaha nasabah dengan
pertimbangan nasabah membutuhkan dana untuk usaha yang dibiayai untuk
menghasilkan arus kas yang diinginkan di masa depan. Restructuring ini juga dapat diterapkan dengan menambah equity, yaitu dengan menyetor uang tunai
tambahan dari pemilik.
Bank
juga dapat melakukan ketiga langkah-langkah tersebut diatas. Hal ini disebut
kombinasi. Dengan menggabungkan metode penyelesaian rescheduling, reconditioning, serta restructuring. Atau dapat juga menggunakan cara yang ke lima, yaitu
dengan melakukan penyitaan bila dirasa sudah perlu. Penyitaan merupakan jalan terakhir
yang dilakukan apabila nasabah tidak kunjung membayar kreditnya, apabila
nasabah tidak punya etiket baik.
Untuk mendapat fasilitas tersebut diatas dari
kreditur, debitur tentu harus melakukan negosiasi terhadap pihak bank atau jasa
keuangan lainnya yang digunakan. Yang mana proses negosiasi ini sangat penting
untuk dilakukan untuk dapat meringankan pembayaran kredit yang telah macet.
Dengan proses negosiasi ini, bank akan mengetahui kondisi sebenarnya yang
dialami debitur dalam mengelola uang kreditnya. Dengan begitu bank akan dapat
mengetahui penyelesaian mana yang tepat untuk di terapkan, serta dapat meringakan
beban debitur membayar kredit yang telah macet tersebut. Dengan adanya
keringanan ini, bank juga berharap kredit yang macet dapat membayarkan
kreditnya dengan lancer kembali. Namun sebelum melakukan negosiasi, nasabah
juga perlu melakukan kolektabilitas kredit ke BI dan harus dapat membuat skenario
pelunasan hutangnya terlebih dahulu. Sebagai tips, jangan pernah gunakan orang
ketiga seperti tawaran via sms untuk membantu pelunasan utang atau lain
sebagainya, karena itu justru akan merumitkan masalah.
III.
Penyebab
Kredit Macet dalam Pandemi Covid-19
Seperti kita ketahui sebelumnya, penyebab
terjadinya kredit yang macet secara umum adalah karena adanya kesalahan dari
pihak bank sendiri ataupun dari sisi nasabah. Yang mana dari sisi nasabah,
penyebabnya adalah dua unsur, yaitu unsur kesengajaan dan unsur ketidak
sengajaan. Dari yang kita tahu, tentu kondisi wabah penyakit yang menyerang
hampir di seluruh dunia seperti Covid-19 ini tentu tidak akan pernah kita semua
inginkan. Untuk itu sebagai faktor external, terjadinya wabah ini juga secara
tidak langsung dapat mempengarui kelancaran dari pembayaran kredit nasabah
kepada kreditur. Karena dengan adanya wabah penyakit ini, mengharuskan semua
manusia untuk tidak beraktivitas di luar ruangan dan tetap dirumah saja. Itu
berarti aktifitas ekonomi pun terhambat. Contoh nyatanya pedangang harian yang
biasa mencari nafkah hanya untuk sehari dengan menjual dagangannya dijalan
jalan kehilangan pelanggan karena sudah sangat jarang menemukan pelanggan di
luar rumah, dan masih bayak lagi contoh lain, kegagalan usaha yang diakibatkan
oleh karena wabah Covid-19 ini. Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa penyebab
utama kegagalan Kredit atu kredit macet adalah disebabkan oleh faktor nasabah
yang merugi secara tidak sengaja, dan bukan karena keinginan mereka.
IV.
Penyelesaian
Kredit Macet yang Dilakukan Pemerintah dalam Penanganan Pandemic Covid-19
Dari artikel yang saya baca, berjudul “Lawan
corona! OJK: Pengusaha Boleh Bayar bunga Utang Dulu” yang bersumber dari CNBC
Indonesia ini, penanganan penyelesaian kredit macet dari pemerintah Indonesia
disebabkan oleh adanya Covid-19 ini adalah dengan menerapkan restrukturisasi.
Disini yang diterapkan untuk meringankan beban
nasabah yang terkena dampak akbit adanya wabah covid-19 ini adalah dengan
melakukan keringanan pembayaran pokok utang saja dan mendahulukan pembayaran
bunga yang ada terlebih dahulu atau dapat memilih sebaliknya untuk dapat
melakukan pembayaran bunga terlebih dahulu ydan melakukan penangguhan terhadap
pembayaran pokok utangnya.
Kebijakan ini terutama diterapkan kepada
pengusaha UMKM yang berada di front line
yang terkena dampak dari wabah ini, yang mana jumlahnya dalah sekitar 1.100
UMKM. Pengusaha ini dapat langsung dikatagorikan sebagai kredit lancer dalam
perhitungan kolektibilitasnya, yang mana sebelumnya hanya satu pilar saya di
bawah Rp 10 Milyar yang boleh mendapat restrukturisasi. Namun sekarang semua
dapat memperoleh restrukturisasi.
Komentar
Posting Komentar