Kredit Macet dalam Kondisi Umum dan Kondisi Pandemic serta Penyelesaian

Pada dasarnya prinsip pengelolaan dana bank adalah dengan mengambil keuntungan dari selisih bunga dari tabungan nasabah ke bunga kredit debitur. Bunga yang di kenakan pada debitur tentu kan lebih tinggi dari bunga yang diberikan ke nasabah yang memiliki tabungan di bank. Dengan demikian, bentuk pemberian kredit kepada debitur sangatlah menguntungkan bagi bank maupun lembaga kredit lainnya. 
            Istilah kredit berbeda dengan istilah pembiayaan. Kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan lain yang berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antar bank atau bahkan pihak lain yang mana mewajibkan peminjam melunasi utannya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga sebagai keuntungannya. Berbeda dengan pembiayaan keuntungan yang diberikan adalah berupa imbalan atau bagi hasil.
            Di masyarakat, keberadaan kredit tentulah sangat membantu kemajuan perekonomian mereka. Karena salah satu kegunaan dari kredit adalah sebagai investasi. Artinya dengan mengkredit, masyarakat dapat lebih mengembangkan usaha mereka untuk bisa membangun proyek baru, yang dapat menjadi keuntungan bagi mereka di masa depan. Selain itu, kredit dapat berguna debagai modal kerja, yang digunakan untuk dapat meingkatkan kualitas maupun kuantitas prosuksi dalam operasionalnya. Kesimpulannya, keberadaan kredit ini sangat menguntungkan bagi kedua belah pihak baik kreditur (bank maupun pihak lain) serta debitur (peminjam).
Kredit sebagai sumber pengelolaan dana bank untuk dapat memperoleh keuntungan dengan bunganya, kadangkala tak bisa memperoleh keuntungan seperti yang seharusnya. Kredit macet adalah salah satu penyebabnya. Seperti hanya prinsip bank sebelum melepas kreditnya tentu memiliki Risk and Return, maksudnya bank sebagai kreditur dapat juga sewaktu waktu mendapat kerugian dari risiko yang ada. Perihal kredit macet ini, risikonya tentu menjadi tanggungan bank baik yang disengaja maupun tidak disengaja
            Contoh lain, hambatan kreditur dapat memperoleh keuntungan yang seharusnya, adalah dengan adanya wabah covid-19 yang terjadi di tahun ini. Tentu bank mengambil tindakan relaxasi kredit untuk menyelamatkan banyak debitur yang mana rata-rata adalah UMKM. Dengan demikian, kesempatan kreditur dalam memperoleh kuntungan akan lebih sedikit dengan adanya kebijakan yang di ambil. Hal ini juga merupakan upaya penyelamatan terhadap adanya kredit macet, baik penyelamatan kepada debitur maupun juga bagi sang kreditur. Untuk itu dalam makalah ini, kita akan mengetahui apa saja yang menyebabkan kredit macet,, serta bagaimana cara penyelamatan kredit macet tersebut.

PEMBAHASAN
I.              Penyebab terjadinya kredit macet secara umum


Kredit macet atau sering disebut juga Non Performing Loan (NPL), merupakan sebuah masalah yang sangat menghambat suatu perkembangan jasa keuangan seperti salah satunya Bank.karena seperti kita ketahui, memberi kredit merupakan cara bank untuk memperoleh keuntungannya malalui selisih bunga yang diterima.

Kredit macet dapat disebabkan oleh dua unsur, untur yang pertama adalah unsur yang berasal dari pihak perbankan sendiri, dan unsur yang kedua adalah dari pihak nasabah. Dari pihak perbankan, rupanya dapat juga menyebabkan kredit menjadi macet, beberapa bentuk diantaranya adalah pihak analis bank yang kurang teliti dengan hasil analisisnya sehingga kemungkinan-kemungkinan yang seharusnya terjadi tidak terprediksi sebelumnya. Contoh lain adalah karena adanya kolusi dari pihak analis dengan pihak debitur, mereka melakukan kerjasama hingga hasil yang diperoleh sangatlah subjektif dan merugikan pihak jasa keuangan.

Dari pihak nasabah, kredit yang macet dapat disebabkan oleh karena dua kondisi. Yaitu apabila ada unsur kesengajaan seperti nasabah sengaja tidak bermaksud membayar kembali kewajibannya kepada bank, dan unsur ketidak sengajaan, artinya debitur  ingin membayar namun kondisi yang memaksanya tidak bisa membayar kreditnya. Contohnya seperti terjadi kebakaran, hama, kebanjiran atau hal lain yang menyebabkan debitur tidak sanggup memenuhi kewajibannya. Dan contoh lainnya seperti terjadinya wabah corona ini yan juga dapat menyebabkan kredit yang macet, yang mana materi ini akan kita bahas pada pokok bahasan selanjutnya.

Dengan begitu dapat kita lihat bahwa penyebab terjadinya kredit yang macet adalah karena adanya faktor dari internal seperti, keteledoran pihak analis, pegawai bank, lemahnya sistem administrasi  kredit maupun lemahnya sistem informasi kredit yang macet. Juga ada faktor external yang menyebabkan timbulnya kredit macet seperti kegagalan usaha debitur, musibah terhadap debitur atau terhadap kegiatan usaha debitur dan lain sebagainya.

II.            Bentuk Penyelamatan kredit secara umum
Dari sini, muncul inisiatif bank untuk dapat menyelamatkan kredit yang telah macet tersebut. Terdapat 5 cara untuk dapat menyelamatkan kredit yang macet, supaya tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi bank atau jasa keuangan lainnya, selain itu juga dapat meringankan beban nasabah yang mengalami kredit yang macet.
Bank atau jasa keuangan lain pemberi kredit akan berupaya melakukan penyelamatan kredit macet, salah satunya adalah dengan cara memperpanjang waktiu kredit atau dapat juga dengan memperpanjang jangka waktu angsuran. Hal ini lah yang dinamakan Rescheduling.
Bank atau jasa keuangan lainnya dapat juga melakukan Reconditioning. Maksud dari langkah Reconditioning ini adalah melakukan perubahan terhadap kondisi yang dari semula dialami nasabah pengkredit (debitur). Pengkondisian kembali ini dapat berupa penerapan kapitalisasi bunga atau bunga yang dijadikan sebagai utang pokok nasabah, melakukan penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu, melakukan penurunan suku bunga atau dapat juga dengan reconditioning membebaskan bunga. Maksud dari penundaan pembayaran bunga sambai waktu tertentu ini adalah dengan meringankan debitur supaya dapat diperbolehkan hanya membayar pokok utangnya saja, sedangkan bunga yang diperoleh bisa ditangguhkan untuk tidak di bayarkan terlebih dahulu. Sedangkan maksud dari penurunan suku bunga diatas berarti bunga yang harus dibayarkan sebelumnya mengalami penurunan, sehingga semakin kecil dan mampu meringankan nasabah. Berbeda lagi dengan pembebasan bunga. Penerapan pembebasan Bunga berarti nasabah hanya akan membayar pokok utangnya saja hingga lunas.
Cara penyelamatan yang ketiga adalah dengan melakukan Restucturing atau melakukan perubahan terhadap strukturnya. Yaitu dengan menambah jumlah kredit atau menambah modal usaha nasabah dengan pertimbangan nasabah membutuhkan dana untuk usaha yang dibiayai untuk menghasilkan arus kas yang diinginkan di masa depan. Restructuring ini juga dapat diterapkan dengan menambah equity, yaitu dengan menyetor uang tunai tambahan dari pemilik.
Bank juga dapat melakukan ketiga langkah-langkah tersebut diatas. Hal ini disebut kombinasi. Dengan menggabungkan metode penyelesaian rescheduling, reconditioning, serta restructuring. Atau dapat juga menggunakan cara yang ke lima, yaitu dengan melakukan penyitaan bila dirasa sudah perlu. Penyitaan merupakan jalan terakhir yang dilakukan apabila nasabah tidak kunjung membayar kreditnya, apabila nasabah tidak punya etiket baik.
   Untuk mendapat fasilitas tersebut diatas dari kreditur, debitur tentu harus melakukan negosiasi terhadap pihak bank atau jasa keuangan lainnya yang digunakan. Yang mana proses negosiasi ini sangat penting untuk dilakukan untuk dapat meringankan pembayaran kredit yang telah macet. Dengan proses negosiasi ini, bank akan mengetahui kondisi sebenarnya yang dialami debitur dalam mengelola uang kreditnya. Dengan begitu bank akan dapat mengetahui penyelesaian mana yang tepat untuk di terapkan, serta dapat meringakan beban debitur membayar kredit yang telah macet tersebut. Dengan adanya keringanan ini, bank juga berharap kredit yang macet dapat membayarkan kreditnya dengan lancer kembali. Namun sebelum melakukan negosiasi, nasabah juga perlu melakukan kolektabilitas kredit ke BI dan harus dapat membuat skenario pelunasan hutangnya terlebih dahulu. Sebagai tips, jangan pernah gunakan orang ketiga seperti tawaran via sms untuk membantu pelunasan utang atau lain sebagainya, karena itu justru akan merumitkan masalah.

III.           Penyebab Kredit Macet dalam Pandemi Covid-19
Seperti kita ketahui sebelumnya, penyebab terjadinya kredit yang macet secara umum adalah karena adanya kesalahan dari pihak bank sendiri ataupun dari sisi nasabah. Yang mana dari sisi nasabah, penyebabnya adalah dua unsur, yaitu unsur kesengajaan dan unsur ketidak sengajaan. Dari yang kita tahu, tentu kondisi wabah penyakit yang menyerang hampir di seluruh dunia seperti Covid-19 ini tentu tidak akan pernah kita semua inginkan. Untuk itu sebagai faktor external, terjadinya wabah ini juga secara tidak langsung dapat mempengarui kelancaran dari pembayaran kredit nasabah kepada kreditur. Karena dengan adanya wabah penyakit ini, mengharuskan semua manusia untuk tidak beraktivitas di luar ruangan dan tetap dirumah saja. Itu berarti aktifitas ekonomi pun terhambat. Contoh nyatanya pedangang harian yang biasa mencari nafkah hanya untuk sehari dengan menjual dagangannya dijalan jalan kehilangan pelanggan karena sudah sangat jarang menemukan pelanggan di luar rumah, dan masih bayak lagi contoh lain, kegagalan usaha yang diakibatkan oleh karena wabah Covid-19 ini. Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa penyebab utama kegagalan Kredit atu kredit macet adalah disebabkan oleh faktor nasabah yang merugi secara tidak sengaja, dan bukan karena keinginan mereka.
IV.          Penyelesaian Kredit Macet yang Dilakukan Pemerintah dalam Penanganan Pandemic Covid-19
Dari artikel yang saya baca, berjudul “Lawan corona! OJK: Pengusaha Boleh Bayar bunga Utang Dulu” yang bersumber dari CNBC Indonesia ini, penanganan penyelesaian kredit macet dari pemerintah Indonesia disebabkan oleh adanya Covid-19 ini adalah dengan menerapkan restrukturisasi.
Disini yang diterapkan untuk meringankan beban nasabah yang terkena dampak akbit adanya wabah covid-19 ini adalah dengan melakukan keringanan pembayaran pokok utang saja dan mendahulukan pembayaran bunga yang ada terlebih dahulu atau dapat memilih sebaliknya untuk dapat melakukan pembayaran bunga terlebih dahulu ydan melakukan penangguhan terhadap pembayaran pokok utangnya.
Kebijakan ini terutama diterapkan kepada pengusaha UMKM yang berada di front line yang terkena dampak dari wabah ini, yang mana jumlahnya dalah sekitar 1.100 UMKM. Pengusaha ini dapat langsung dikatagorikan sebagai kredit lancer dalam perhitungan kolektibilitasnya, yang mana sebelumnya hanya satu pilar saya di bawah Rp 10 Milyar yang boleh mendapat restrukturisasi. Namun sekarang semua dapat memperoleh restrukturisasi.
























Komentar

Postingan Populer