Nama                                     : Priscilla Clatra Nandasari
Kelas/No.Absen                  : 2-16/28
NIM                                         : 4301180516
Prodi                                      : D III Kebendaharaan Negara
Pengelolaan Keuangan Negara
Tahukah kamu, bahwa Indonesia adalah negara yang sangat kaya. Kekayaan yang melimpah baik dari sumber daya alamnya seperti hasil bumi; (minyak bumi dan batu bara), hasil hutan, hasil pertanian, hasil laut dan lainnya. Serta dari segi sumber daya manusia Indonesia yang tak perlu di pertanyakan lagi, yang mana Indonesia memiliki banyak sekali penduduk, dan bila terolah dengan baik akan menjadi sumber daya manusia potential sehingga dapat menjadi aset penting kekayaan negara.  Kekayaan Indonesia tersebut, telah tercantum juga dalam undang-undang, bahwa harus dipergunakan, dimanfaatkan untuk sepenuhnya kepentingan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Lalu pertanyaannya sekarang, siapakah yang memiliki wewenang mengatur, mengelola, dan memanfaatkan kekayaan tersebut untuk sepenuhnya kemakmuran rakyat? Benar, tentu saja negara. Dalam kehidupan bernegara, tentunya timbul hak dan kewajiban baik dari masyarakyat kepada negara maupun hak dan kewajiban negara kepada masyarakat banyak. Untuk menjalankan fungsi-fungsinya memenuhi hak dan kewajiban Negara kepada masyarakat, negara memiliki instumen-intrumennya tersendiri. Tergantung dari masing-masing sektor yang di butuhkan.
Mengelola kekayaan negara dapat melibatkan berbagai instansi pemerintahan, namun terkhusus pengelolaan keuangan atau dapat disebut juga pengelolan fiskal yang memang berkenaan langsung dengan kekayaan negara, memandatkan tanggung jawabnya kepada Kementrian Keuangan.  Dalam Kementrian Keuangan dikepalai oleh seorang Menteri Keuangan, yang sama halnya dengan menteri-menteri dari kementreian lain, mereka dipilih dan diangkat oleh Presiden yang sedang menjabat saat itu. Menteri Keuangan sering disebut juga Bendahara Umum Negara atau BUN, karena disini Menteri Keuangan menjalankan fungsi sebagai bendahara dalam suatu Negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kementrian Keuangan, tugas dan fungsi Bendahara Umum Negara beberapa diantaranya adalah sebagai berikut : yang pertama adalah mengenai perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan risiko. Yang kedua perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sector keuangan. Selanjutnya terdapat fungsi pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementrian Keuangan. Ada pula fungsi Kementrian Keuangan mengenai pengawasan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Kementrian Keuangan. Dan masih ada beberapa fungsi Kementrian Kaungan lainnya yang tentunya berhubungan dengan aktivitas yang mendukung pengelolaan keuangan Negara yang belum sempat disebutkan diatas.
Melihat fungsi Bendahara Umum Negara tersebut dalam tanggung jawabnya kepada negara yang sangat besar serta memegang peranan penting, tentu di dalamnya terdapat sistem perbendaharaan yang tertata rapi, terstuktur dengan baik serta harus transparan dan memiliki tingkat akuntabilitas yang tinggi. Apalagi semua aktivitas berkaitan dengan uang milik negara, baik terkait langsung maupun tidak langsung. Semuanya itu harus dapat dipertanggung jawabkan, dari atas sampai ke akar-akarnya, dari pusat sampai ke daerah-daerah demi terwujudnya pengelolaan kauangan negara yang bersih, sehat serta terciptanya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia dari hasil pemanfaatan kekayaan Negara..
Daftar Pustaka
·         Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan.
·         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan


Komentar

Postingan Populer