Nama
:
Priscilla Clatra Nandasari
Kelas/No.Absen :
2-16/28
NIM :
4301180516
Prodi
: D
III Kebendaharaan Negara
Pengelolaan Keuangan
Negara
Tahukah kamu, bahwa Indonesia adalah negara
yang sangat kaya. Kekayaan yang melimpah baik dari sumber daya alamnya seperti
hasil bumi; (minyak bumi dan batu bara), hasil hutan, hasil pertanian, hasil
laut dan lainnya. Serta dari segi sumber daya manusia Indonesia yang tak perlu
di pertanyakan lagi, yang mana Indonesia memiliki banyak sekali penduduk, dan
bila terolah dengan baik akan menjadi sumber daya manusia potential sehingga
dapat menjadi aset penting kekayaan negara. Kekayaan Indonesia tersebut, telah tercantum
juga dalam undang-undang, bahwa harus dipergunakan, dimanfaatkan untuk sepenuhnya
kepentingan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Lalu pertanyaannya sekarang, siapakah
yang memiliki wewenang mengatur, mengelola, dan memanfaatkan kekayaan tersebut
untuk sepenuhnya kemakmuran rakyat? Benar, tentu saja negara. Dalam kehidupan
bernegara, tentunya timbul hak dan kewajiban baik dari masyarakyat kepada negara
maupun hak dan kewajiban negara kepada masyarakat banyak. Untuk menjalankan
fungsi-fungsinya memenuhi hak dan kewajiban Negara kepada masyarakat, negara
memiliki instumen-intrumennya tersendiri. Tergantung dari masing-masing sektor yang
di butuhkan.
Mengelola kekayaan negara dapat
melibatkan berbagai instansi pemerintahan, namun terkhusus pengelolaan keuangan
atau dapat disebut juga pengelolan fiskal yang memang berkenaan langsung dengan
kekayaan negara, memandatkan tanggung jawabnya kepada Kementrian Keuangan. Dalam Kementrian Keuangan dikepalai oleh
seorang Menteri Keuangan, yang sama halnya dengan menteri-menteri dari
kementreian lain, mereka dipilih dan diangkat oleh Presiden yang sedang
menjabat saat itu. Menteri Keuangan sering disebut juga Bendahara Umum Negara
atau BUN, karena disini Menteri Keuangan menjalankan fungsi sebagai bendahara
dalam suatu Negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Tentang
Kementrian Keuangan, tugas
dan fungsi Bendahara Umum Negara beberapa diantaranya adalah sebagai berikut : yang
pertama adalah mengenai perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan
negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan risiko. Yang kedua
perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sector keuangan.
Selanjutnya terdapat fungsi pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang
menjadi tanggung jawab Kementrian Keuangan. Ada pula fungsi Kementrian Keuangan
mengenai pengawasan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Kementrian Keuangan. Dan
masih ada beberapa fungsi Kementrian Kaungan lainnya yang tentunya berhubungan
dengan aktivitas yang mendukung pengelolaan keuangan Negara yang belum sempat
disebutkan diatas.
Melihat fungsi Bendahara Umum Negara
tersebut dalam tanggung jawabnya kepada negara yang sangat besar serta memegang
peranan penting, tentu di dalamnya terdapat sistem perbendaharaan yang tertata
rapi, terstuktur dengan baik serta harus transparan dan memiliki tingkat akuntabilitas
yang tinggi. Apalagi semua aktivitas berkaitan dengan uang milik negara, baik
terkait langsung maupun tidak langsung. Semuanya itu harus dapat dipertanggung
jawabkan, dari atas sampai ke akar-akarnya, dari pusat sampai ke daerah-daerah
demi terwujudnya pengelolaan kauangan negara yang bersih, sehat serta terciptanya
kemakmuran seluruh rakyat Indonesia dari hasil pemanfaatan kekayaan Negara..
Daftar Pustaka
·
Peraturan
Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan.
·
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan
Komentar
Posting Komentar